FDD12

FDD12 Edisi 235 - Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Untuk Melindungi Anak Di Ranah Digital

Rabu, 18 Juni 2025 PSE, ruang digital, lestari moerdijat

 

Penataan ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Secara khusus, interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata, agar keterhubungan di dunia maya tidak berbuah menjadi bahaya. Oleh karena itu, peningkatan jumlah pengguna dan kebiasaan mengakses internet, mesti diantisipasi untuk mengurangi kecanduan sekaligus melindungi anak-anak Indonesia dari arus informasi yang tak terkontrol. Ancaman nyata yang dihadapi yaitu fenomena kecanduan internet pada rutinitas sehari-hari, sudah mempengaruhi pengaturan emosi anak. Harapannya, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun komitmen yang kuat untuk menjalankan sejumlah kebijakan di ruang digital yang mampu melindungi sekaligus mencerdaskan setiap anak bangsa.