Rabu, 30 April 2025
pelestarian lingkungan, lingkungan, lingkungan hidup, mengelola sampah, hari bumi, gotong royong
Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Itu berarti, negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Di sisi lain, negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa. Termasuk dalam pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi.