FDD12

FDD12 Edisi 229 - Gotong-Royong Mengatasi Darurat Sampah

 

Sejatinya mengelola lingkungan hidup dan menyelesaikan persoalan sampah harus dipahami sebagai gerakan kebangsaan, seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Itu berarti, negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Di sisi lain, negara juga mesti hadir dalam berbagai upaya melestarikan lingkungan hidup dengan melibatkan seluruh anak bangsa. Termasuk dalam pengelolaan sampah sebagai bagian upaya merawat bumi.