Rabu, 11 Juni 2025
perlindungan warga negara, perlindungan hukum, UU TPKS, lestari moerdijat
Pembenahan mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual. Sebab, meski UU TPKS telah disahkan, respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat, sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud. Sejumlah tantangan ditemukan dalam implementasi UU TPKS antara lain kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang substansi UU TPKS, termasuk urgensi perlindungan korban. Maka, semua elemen terkait substansi pelaksanaan UU TPKS, baik pemerintah, swasta, masyarakat, dan individu, harus saling mendukung untuk mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.