Rabu, 30 Juli 2025
pelestarian lingkungan hidup, lingkungan hidup, perubahan iklim, lestari moerdijat
Krisis iklim kini jadi salah satu masalah global yang tidak bisa dikesampingkan. Indonesia harus menghadapi isu lingkungan ini dengan sungguh-sungguh. Komitmen pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus konsisten diwujudkan untuk menjawab sejumlah ancaman dampak pemanasan global. Bagaimana cara kita mencapai target-target pelestarian lingkungan yang telah disepakati sejumlah negara di dunia, merupakan tantangan tersendiri.
Apalagi, di satu sisi kerusakan lingkungan di Indonesia terus terjadi. Padahal, Konstitusi UUD 1945 memberikan dasar pemikiran penting tentang pelestarian lingkungan hidup. Pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD 1945 misalnya, memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.