FDD12

FDD12 Edisi 240 - UU TPKS: Proses Hukum Tersendat, Korban Meratap

 

Prinsip-prinsip yang mengedepankan kemanusiaan dalam penerapan hukum mesti diutamakan untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dalam kasus tindak kekerasan seksual. Semestinya sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual di tanah air dapat melandai, tetapi kenyataannya tidak. Bahkan kasus yang sedang berproses banyak menghadapi kendala. 

Kehadiran UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual, menekankan perspektif korban, juga mangedepankan sejumlah hak-hak dasar manusia. Kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum serta masyarakat, harus terus ditingkatkan sebagai bagian penerapan UU TPKS secara menyeluruh.